sodikin.id – Hak Anak dalam Islam dibahas dalam artikel islami ini oleh Situs Artikel Pendidikan dan Keislaman melalui kanal Islam.
Islam menjamin hak anak untuk bertahan hidup, bahkan jika ia masih janin di dalam rahim ibunya. Islam juga menetapkan perlindungan terhadap anak-anak; menjamin hak mereka untuk mendapatkan ASI dan perawatan, serta memastikan pemeliharaan hak fisik dan moral mereka. Islam melarang pelanggaran terhadap hak-hak ini dan memperingatkan orangtua untuk tidak bersikap lalai dalam mendidik anak-anak mereka.
Akademi Fiqih Islam, yang terafiliasi dengan Organisasi Konferensi Islam (OKI), dalam pertemuan ke-12 di Riyadh, Arab Saudi, tanggal 23-28 September 2000 / Jumada Al-‘Akhirah 25–Rajab 1, 1421, mengangkat topik hak-hak anak-anak dan orang tua tua. Setelah meninjau penelitian dan studi yang dilakukan tentang topik ini serta membaca rekomendasi dari simposium hukum dan medis yang diselenggarakan di Kuwait, tanggal 18-21 Oktober 1999 / Rajab 9-12, 1420, dengan kerjasama Akademi Fiqih Islam dan Organisasi Ilmu Kedokteran Islam (IOMS), Dewan Akademi memutuskan hal berikut:
Islam memandang masalah hak-hak anak sangat penting, karena anak-anak adalah inti dari masyarakat yang sehat. Islam mendorong laki-laki dan perempuan untuk menikah dan memilih pasangan mereka dengan baik, karena ini merupakan dasar pewarisan untuk rumah yang penuh kasih dan pembesutan anak-anak yang baik.
Berdasarkan prinsip ini, dewan memutuskan hal berikut:
- Syariat Islam menegaskan bahwa adalah kewajiban (bagi masyarakat dan orang tua) untuk melindungi janin dari segala bahaya yang dapat menimpanya atau ibunya, seperti bahaya yang disebabkan oleh racun dan obat-obatan.
- Anak memiliki hak untuk bertahan hidup sejak saat konsepsinya; hak ini tidak boleh disalahgunakan dengan aborsi atau tindakan lain yang dapat merusak anak atau menyebabkan cacat fisik.
- Setiap anak memiliki hak fisik dan moral. Hak fisik meliputi hak atas kepemilikan, warisan, pemberian, dan amal usaha. Hak moral mencakup hak memiliki nama yang baik, mengetahui orang tua mereka, mengetahui garis keturunan mereka, dan mendapatkan panduan agama dan moral yang benar.
- Anak-anak yang yatim piatu, anak yang ditinggalkan, anak yang terlantar, korban perang, dan sejenisnya, memiliki hak yang sama dengan anak-anak lainnya; masyarakat dan pemerintah negara mereka harus memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
- Anak memiliki hak untuk periode menyusui selama 2 tahun penuh.
- Anak berhak dibesarkan dalam lingkungan yang baik dan bersih, baik di bawah asuhan orang tua mereka maupun, dalam kasus perceraian orang tua, di bawah asuhan ibu mereka. Jika ini tidak mungkin, maka anak memiliki hak untuk dibesarkan oleh kerabat terdekat berikutnya, sesuai dengan Syariat Islam.
- Persona dan kekayaan anak harus berada di bawah pengawasan keluarga atau negara sampai ia mencapai usia tanggung jawab hukum.
- Hak atas pembesutan yang baik dan moral, pendidikan yang baik dan pelatihan, serta pembelajaran keterampilan yang akan memungkinkan anak untuk mencari nafkah dan menjalani kehidupan mandiri adalah beberapa hak yang paling penting. Anak-anak berbakat harus mendapatkan perawatan khusus sehingga energi mereka dapat berkembang dengan baik. Semua ini harus dilakukan dalam kerangka Syariat Islam.
- Islam memperingatkan orangtua dan masyarakat untuk tidak mengabaikan anak-anak, karena hal ini dapat menyebabkan perasaan kehilangan dan kebingungan. Islam juga melarang eksploitasi anak-anak dalam bidang pekerjaan yang dapat memengaruhi kondisi fisik, mental, dan psikologis mereka.
- Islam memandang penyalahgunaan hak-hak agama anak, membahayakan nyawa mereka, mengeksploitasi mereka secara seksual, mengambil properti mereka, dan mempengaruhi pikiran mereka sebagai tindakan kejahatan yang nyata.
Demikian tulisan tentang Hak Anak dalam Islam dibahas dalam artikel islami ini oleh Situs Artikel Pendidikan dan Keislaman melalui kanal Islam.