Islam  

Macam-Macam Air Suci, Apakah Air Mineral Termasuk?

macam-air-suci-apakah-air-mineral-termasuk-suci-menyucikan

Macam-Macam Air Suci, Apakah Air Mineral Termasuk? AIR merupakan salah satu yang menjadi sumber kehidupan. Seluruh makhluk Allah yang hidup di dunia, dari manusia sampai dengan tumbuhan, semuanya memerlukan air. Tidak terkecuali satu pun makhluk hidup yang mampu hidup tanpa membutuhkan air.

Kecuali untuk diminum sebagai pelepas dahaga, air juga dimanfaatkan untuk membebaskan diri dari segala macam bakteri yang ada. Mandi, seagaimana yang dilakukan setiap hari merupakan salah satu hal pokok bagi semua manusia. Sebab manusia tanpa mandi, tubuh akan berasa lengket dan pastinya berbau kurang sedap.

Di dalam Agama Islam, air merupakan sesuatu yang sangat penting. Air digunakan sebagai media utama untuk bersuci, baik bersuci dari najis ataupun hadas. Orang Islam dapat melaksanakan ibadah yang sah bila tubuh dan pakaiannya sudah dibersih dan sucikan dengan memkai air.

Macam-Macam Air Dalam Islam

Perlu Anda tahu, bahwa di dalam Islam, air dibedakan menjadi empat kategori. Pembagian ini sesuai dengan hukum atau kebolehan penggunaannya untuk bersuci.

Lintas12 sudah merangum dari berbagai sumber dan menjumpai pengelompokan air. Keempat macam air sesuai hukum penggunaannya tersebut adalah :

  1. air suci dan menyucikan (air mutlak),
  2. air musyammas,
  3. air mutanajis,
  4. dan air suci namun tidak menyucikan.

Air suci dan menyucikan atau umum disebut dengan air mutlak adalah air yang jatuh dari langit, atau yang berasal dari bumi dan masih dengan sifat asli penciptanya. Air mutlak tersebut dipahami sesai tuntunan Rasulullah SAW. mempunyai zat air yang suci dan dapat dipakai untuk menyucikan diri. Dijelaskan oleh Ustadz Fauzan Amin dari Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) bahwa air mutlak itu kecuali berguna untuk menyucikan diri, juga sangat aman dikonsumsi bila perlu.

Baca Juga:  Raja Salman: Tugas Ulama Mempersatukan Umat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Mengapa Penghuni Surga Menyesal?

“Air mutlak diperbolehkan untuk dikonsumsi selama tidak membahayakan. Air laut pun termasuk ktegori air mutlak, namun dikarenakan kurang baik bagi kesehatan, maka air laut tak baik untuk di konsumsi.”, tegas Fauzan Amin sebagaimana dikutip dari Okezone, Rabu (20/3/2019).

Air musyammas adalah air yang telah dipanaskan dengan menggunakan wadah. Hukum Air ini adalah suci dan menyucikan. Meski begitu hukumnya makruh jika dipakai untuk bersuci. Ustadz Fauzan menambahkan sebab mengapa air musyammah hukumnya makruh bila digunakan, yaitu bilamana air telah dipanaskan, maka air menjadi terkontaminasi dan mengandung zat yang menghilangkan keotentikan sifat asli penciptaan.

Air mutanajis adalah air yang sudah terkena atau terkontaminasi oleh benda najis. Bila air  volumenya sedikit dan kemudian terpapar najis maka otomatis air tersebut berubah jadi mutanajis meskipun zat airnya tidak mengalami perubahan. Sebaliknya, bila air volumenya banyak (fikih 2 kulah) dan terkontaminasi najis, maka air tersebut tetaplah suci.

Baca Juga:  Kedokteran Modern Utang Budi Kepada Kedoktean Islam

Kecuali bila air tersebut telah berubah warna dan zatnya. Perlu diketahui bahwa air mutanajis tersebut masih bisa dikembalikan kondisinya menjadi air suci lagi. Contoh, jika terapat segelas air najis dan hendak dikembalikan menjadi suci, maka langkah yang bisa dilakukan adalah tinggal tuang saja ke kolam besar. Maka otomatis air terkena najis tersebut akan berubah kembali menjadi suci”, tambahnya.

Air suci tetapi tidak bisa menyucikan adalah air yang zatnya suci, tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci baik dari najis ataupun hadas. Ada dua jenis air yang suci tetapi tidak dapat dipakai untuk bersuci, yaitu :

  1. air musta’mal
  2. dan air mutaghayar.

Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk bersuci, baik untuk melenyapkan hadas kecil maupun besar, seperti yang telah digunakanuntuk wudhu dan juga mandi. Sedangkan air mutaghayar adalah air yang telah mengalami perubahan satu di antara sekian sifatnya yang dikarenakan telah tercampur dengan benda suci lainnya dengan bentuk perubahan yang melenyapkan kemutlakan nama air itu.

Baca juga: Jejak Islam di Spanyol dan Portugal

Contohnya adalah air dari sumber mata air yang masih asli maka ia dinamakan dengan air mutlak dengan nama “air mata air”. Kemudian, Jika air mata air tersebut telah bercampur dengan kopi atau teh sehingga merubah sifat aslinya maka dinamakan “air teh” atau “air kopt”. Ini lah yang disebut dengan air mutaghayar.

Baca Juga:  Warisan Peradaban di Museum Seni Islam

Hukum Kesucian Air Mineral Dalam Kemasan

Lalu bagaimanakan dengan air mineral kemasan yang mempunyai slogan “murni dari mata air”?

Air mineral meski telah berada dalam kemasan, hukumnya masih tetap berada pada kemutlakannya sebab tidak ada terjadi pencampuran benda suci yang membuatnya mengalami perubahan pada sifat-sifat keasliannya. Ada pun soal penamaannya menggunakan berbagai nama, hal itu hanyalah merupakan merek dagang yang tidak mempunyai pengaruh sama sekali terhadap kemutlakan airnya.

”Air (mineral) yang diwadahi dalam botol kemasan itu tetaplah suci asalkan zat yang terdapat pada airnya tidak mengalami perubahan sama sekali.

Walaupun demikian, tetap saja ada yang menghukumi bahwa air tersebut makruh jika dipakai untuk bersuci. Tentu saja jika di dalam airnya, diketahui sudah bercampur dengan zat pengawet atau zan tertentu lainnya yang memungkinkan terjadi perubahan.”, pungkas Ustadz Fauzan.

Demikian Lintas12 tentang Macam-Macam Air Suci, Macam-Macam Air Dalam Islam, dan Hukum Kesucian Air Mineral Dalam Kemasan.

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *