Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah – AUSTS

anak-usia-sekolah-tidak-sekolah-austs

Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah atau yang disingkat dengan AUSTS adalah anak-anak Indonesia yang masih berada dalam rentang usia sekolah namun tidak bersekolah dengan berbagai sebab dan alasan. Dan di Indonesia masih banyak anak yang dalam status AUSTS tersebut.

Sebagai contoh dan perlu diketahui bahwa di Tahun Pelajaran 2017/2018 anak yang seharusnya sekolah tetapi tidak sekolah (AUSTS) tingkat MI/SD di Kabupaten Purbalingga mencapai 700 orang. Jumlah tersebut sangatlah besar dan setara dengan jumlah peserta didik satu sekolah kelas VII hingga kelas IX. Angka tersebut mengindikasikan bahwa masih banyak anak yang tidak bersekolah meskipun telah ada program wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 tahun dan bahkan 12 tahun.

Kondisi AUSTS seperti di Kabupaten Pubalingga tersebut sangat mungkin terjadi juga di kabupaten – kabupaten lain di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke. Mengingat banyak anak usia sekolah yang sudah bekerja dalam profesi tertentu. Hal itu tentu sangat memprihatinkan, mengingat sekarang sudah abad XXI namun masih banyak anak usia sekolah namun tidak sekolah.

Sanksi Bagi Orang Tua yang Mengabaikan Wajib Belajar

Mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 47 Tahun 2008 Tentang: Wajib Belajar pasal 12 bahwa setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar wajib mengikuti program wajib belajar. Dan terhadap orang tua yang mempunyai anak usia 7 – 15 tahun dan mengabaikannya maka Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk memberikan sangsi administratif (pasal 7 ayat (6)).

Baca Juga:  7 Jenis Teori Manajemen Tempat Kerja

Baca juga: Manajemen Keuangan Pendidikan

Mendasarkan pada regulasi tersebut maka semestinya tidak ada anak tidak bersekolah. Pemerintah telah mewajibkan dan bahkan ada sanksi yang mengancam jika ada orang tua yang mengabaikan pendidikan anak-anaknya yang masih berada dalam rentang usia wajib belajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibutuhkan kerja keras dan sungguh-sungguh bagi siapa saja untuk mengentaskan AUSTS agar mereka mempunyai kesadaran tinggi akan pentingnya pendidikan bagi mereka. Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Pemerintas Desa dan juga para da’i harus bahu membahu membangun kesadaran akan pentingnya meraih masa depan dengan pendidikan.

Sebab dan Faktor Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah – AUSTS

Ada berbagai sebab dan faktor yang melatarbelakangi kenapa masih ada anak usia sekolah tidak sekolah – AUSTS. Salah satu diantaranya adalah kondisi ekonomi atau keuangan orang tua. Sesungguhnya ada enam sebab dan faktor yang melatarbelakangi banyaknya putus sekolah. Dan Faktor ekonomi ini menduduki nomer urut pertama.

Baca Juga:  Metode Pembelajaran Abad XXI yang Tepat untuk Pendidikan Dasar

Ketidakmampuan orang tua menjadi salah satu alasan mereka tidak bersekolah. Kondisi ini harus ada solusi agar mereka tetap bisa bersekolah bagaimanapun keadaan yang ada. Negara, masyarakat dan sekolah/madrasah sudah semestinya mempunyai jalan keluar terhadap masalah anak yang tidak bersekolah ini.

Melalui bebagai bentuk, pemerintah telah memberikan bantuan. Diantaranya adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Program Indonesia Pintar (PIP). Apa yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2). Dalam kedua pasal tersebut dinyatakan bahwa: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Dinyatakan dalam UU Nomor: 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia pasal 12 bahwa setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Bahkan secara eksplisit dinyatakan dalam pasal 60 ayat (1) bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan kecerdasannya. Tentu hal itu agar tidak ada anak yang seharusnya bersekolah tetapi malah tidak sekolah dan yang ada sebaliknya, anak usia sekolah dan sekolah.

Baca Juga:  Kemen PPPA dorong keluarga untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional

Meski pemerintah telah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan bantuan pendidikan, faktanya masih banyak anak usia wajib belajar yang tidak bersekolah. Mereka tidak mengenyam pendidikan. Diperlukan usaha semua pihak untuk mendorong agar semua lulusan MI/SD melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yaitu MTs/SMP. Madrasah/sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan tak terkecuali untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi lulusan MI/SD tersebut melanjutkan pendidikannya.

Membangun kesadaran dan memberi jalan solusi agar tidak ada anak usia sekolah tetapi tidak bersekolah. Hal harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Mari bergerak bersama.

Referensi Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah – AUSTS:

  1. Disarikan dari pidato Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga tanggal 28 Agustus 2017.
  2. PP no: 47 Tahun 2008 Tentang: Wajib Belajar, pasal 7 ayat (6) dan pasal 12 ayat (1 dan2).
  3. Ni Ayu Krisna Dewi et,al., “Analisis Faktor-faktor Penyebab Anak Putus Sekolah Usia Pendidikan Dasar Di Kecamatan Gerokgak Tahun 2012/2013” , Online Journal E-Journal.Undiksha, 4, No. 1 (2014), (diakses 1 September 2018)
  4. Undang-Undang Dasar 1945, pasal 31 ayat (1) dan (2).
  5. Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999: Tentang Hak Asasi pasal 12 dan pasal 60 ayat (1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *