Hukum Google Adsense

Bagaimana hukum Google AdSense?

Hukum Google Adsense menjadi kajian Artikel pendidikan dan keislaman kali ini.

Pembahasan mengenai hukum Google AdSense didasarkan kepada fatwa Muhammadiyah, sebuah organisasi dakwah besar yang bergerak di bidang social keagamaan.

Sebuah kenyataan bahwa Google AdSense merupakan sumber pemasukan pasif (passive income) yang dapat dimanfaatkan oleh siapapun. Seorang blogger, youtuber ataupun pengelola website besar seperti situs berita dapat memanfaatkannya. Sudah banyak yang memperoleh penghasilan hingga ratusan juta rupiah dari program ads publisher milik Google ini.

Tentang hukum Google AdSense, sebelumnya perlu diketahui apa itu Google AdSense. Google AdSense adalah program advertising yang dilakukan oleh Google yang menjalin kerjasama dengan para pemilik web atau blog, maupun channel youtube dengan cara iklan dari Google bisa ditampilkan dalam wujud banner, video dan atau image.

Dalam program ini, seorang yang sudah di-approve oleh Google setelah pengajuan program Google AdSense bisa memperoleh penghasilan dalam bentuk dolar.

Semua orang dapat berpartisipasi dalam program Google AdSense dengan menjadi publisher bagi Google Ketika mempunyai blog, situs ataupun chanel Youtube. Syaratnya pun mudah dan cepat. Ketika sudah disetujui cukup tempatkan kode script iklan Google di blog, website, maupun channel youtube yang dimiliki. Dari iklan yang tampil, publisher akan mendapat komisi berdasarkan Pay Per Click (PPC). Google menawarkan metode memperoleh pendapatan dengan cara sederhana dan mudah.

Bagaimana hukum Google AdSense?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena Google AdSense merupakan salah satu bentuk bisnis, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal dalam aktifitas muamalah. Semua aktifitas muamalah hukum dasarnya adalah boleh dengan catatan tidak ada dalil yang menjelaskan keharamannya terkait sebuah aktifitas muamalah tersebut.

Baca Juga:  Mengisi Kemerdekaan dengan Semangat Iman dan Amal Shaleh

Hukum asal atau dasar muamalah tersebut didasarkan pada satu kaidah fikih yang berbunyi:

الأَصْلُ فِى الْأَشْياَءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْم.

Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya.

Dengan berpedomabn kepada kaidah fikih tersebut, maka hukum pokok muamalah adalah segala aktifitas yang dibolehkan, kecuali jika ada larangan dalam al-Qur’an dan as-Sunah baik secara tersurat maupun tersirat.

Namun perlu diketahui juga bahwa di dalam ajaran Islam terdapat etika berbisnis, seperti dikutip dari keterangan yang terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3 pada bagian Keputusan Musyawarah Nasional ke-26 Tarjih Muhammadiyah di Padang Tahun 2003.

Terkait etika berbisnis, Muhammadiyah memberikan tolok ukur yang di antaranya tidak diperbolehkan adanya unsur adh-dharar atau unsur yang bisa membahayakan atau merugikan. Contoh konkritnya seperti ada unsur penipuan, memakan atau mengambil hak orang lain, dan adanya unsur ta’awun (tolong menolong) dalam keburukan.

Mengenai konten iklan yang terkadang menampilkan perempuan dengan terbuka aurat, tentu tidak diperkenankan, karena hukum menutup aurat adalah wajib dan membuka aurat di hadapan umum adalah perbuatan yang melanggar syariat. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah swt:

يَابَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, dan pakaian indah untuk perhiasan. Pakaian takwa itulah yang paling baik. Demikian itulah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat [QS al-A‘raf (7): 26].

Baca Juga:  Buku Meluruskan Pandangan Keagamaan Kaum Jihadis, Download di sini

Tidak bisa dipungkiri, dalam Google Adsense, sering dijumpai iklan bersifat negatif yang berpotensi dapat merusak moral meskipun banyak juga konten iklan yang positif.

Dalam hal konten iklan publisher dapat memilih dan memfilter agar tidak menampilkan iklan yang bersifat negatif, tetapi seringkali masih terjadi kebocoran sehingga muncul iklan negatif. Sayangnya, pemblokiran iklan negatif hanya dapat dilakukan Ketika iklan telah muncul di blog, situs atau di video yang ada dalam channel youtube. Iklan negatif tidak bisa dicegah sebelum tayang di dalam blog, situs maupun video yang terdapat dalam channel youtube. Padahal, dalam ketentuan Islam tidak diperkenankan mencampuradukkan antara yang haq dengan yang bathil seperti difirmankan Allah swt,

وَلاَ تَلْبِسُواْ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ …

Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan … [QS al-Baqarah (2): 42].
Selain itu di dalam kaidah fikih disebutkan:

إذَا اِجْتَمَعَ الحَلَالُ وَ الحَرامُ غَلَبَ الحَرامُ.

Apabila perkara halal dan haram berkumpul, maka yang dimenangkan adalah yang haram.

Maka berdasar kenyataan diatas, publisher diharuskan sesering mungkin melakukan filter konten iklan dengan memilih iklan apa yang boleh tayang dan yang tidak boleh tayang. Iklan negative sangat sulit dihentikan karena terkait dengan advertiser atau pengiklan yang terus memproduksi. Juga kemunculannya sangat dipengaruhi prilaku dan kecenderungan peselancar di internet. Gogle merupakan platform canggih yang dapat membaca prilaku manusia dalam berselancar. Iklan yang muncul menyesuaikan dengan kecenderungan penikmat internet disamping juga konten blog, situs ataupun video Youtube.

Baca Juga:  Metode manajemen: Sekilas tentang konsep "Manajemen oleh" pusat

Kesimpulan hukum Google AdSense

Mendasarkan pada fatwa Muhammadiyah seperti yang telah disebutkan sebelumnya maka hukum Google AdSense termasuk juga memperoleh penghasilan darinya, yang merupakan salah satu bentuk aktifitas muamalah kontemporer adalah boleh, selama pengelola blog, situs atau youtuber dapat memastikan tidak akan muncul konten iklan negatif.

Namun, apabila pengelola blog, situs atau pemilik channel youtube tidak bisa mengelola secara maksimal sehingga mengakibatkan kemudaratan, maka dipakai metode sadd adz-dzari‘ah (mencegah terjadinya kerusakan) sehingga hukumnya menjadi tidak boleh (haram).

Keterangan tambahan mengenai hukum Google AdSense

Jika di dalam konten iklan tersebut ada hal-hal yang mengandung maksiat, kemudian terlihat dengan keketidaksengajaan serta tidak bermaksud untuk hal itu, maka tidak dikenakan dosa. Seperti ditegaskan dalam firman Allah swt:

لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِ لاَّ وُسْعَهَا…

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya [QS al-Baqarah (2): 286].
Dalam hadis Nabi saw pun disebutkan:

حَدَّثَنَاأَبُوْ بَكْرٍالهُذَلِيُ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّالغِفَارِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى ااالله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ :” إِنَّ االله َقَدْ تَجاَوَزَ عَنْ أُمَّتِي الخَطَأ َوَالنِّسْيَانَ وَمَاسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ [رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه].

Sesungguhnya Allah swt memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa [HR Ibnu Majah, No. 2043].

Demikian penjelasan mengenai hukum Google AdSense, semoga bermanfaat.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *