Perencanaan Anggaran Pembiayaan Sekolah/Madrasah

perencanaan-anggaran-pembiayaan-anggaran-sekolah-madrasah

Perencanaan Anggaran Pembiayaan Sekolah/Madrasah

Perencanaan Anggaran Pembiayaan Sekolah/Madrasah. Perencanaan menjadi sesuatu yang penting. Karena pentingnya Allah memerintahkan setiap orang beriman membuat perencanaan untuk masa depannya yang lebih baik. Perencanaan dibuat setelah mengevaluasi berbagai hal yang sudah dilakukan di waktu yang lalu. Dalam al-Qur’ān, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS. al-Ḥasyr: 18)

Dalam manajemen modern, menyusun perencanaan menempati urutan pertama. Adanya perencanaan menjadi sebuah keharusan bagi setiap kegiatan yang dilakukan oleh organisasi atau lembaga, perseorangan maupun kelompok. Tanpa adanya perencanaan atau planning yang baik, pelaksanaan suatu kegiatan akan mengalami kesulitan dan bahkan sangat mungkin mengalami kegagalan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Daryanto (2008) dalam Abdur Rouf bahwa tidak berlebihan jika dikatakan bahwa sukses yang akan diperoleh turut ditentukan oleh memadai atau tidaknya langkah-langkah yang dilaksanakan dalam perencanaan.[1]

Baca juga: Sumber-Sumber Pendapatan Sekolah/Madrasah

Perencanaan anggaran pembiayaan sekolah/madrasah semestinya disesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) secara keseluruhan, baik untuk pengembangan jangka pendek, menengah ataupun jangka panjang. Pengembangan jangka pendek berupa pengembangan untuk satu tahunan. Pengembangan jangka memengah untuk periode empat tahunan dan jangka panjang berupa pengembangan lima tahunan, sepuluh tahunan, bahkan dua puluh lima tahunan.[2]

Menurut Garner (2004), pembuatan perencanaan keuangan harus mengikuti sikuensi perencanaan keuangan yang strategis sebagai berikut: 1) misi (mission), 2) tujuan jangka panjang (goals), 3) tujuan jangka pendek (objectives), 4) program, layanan, aktivitas (programs, services, activities), tujuan jangka panjang, tujuan jangka pendek berdasarkan kondisi riil unit sekolah (site-based unit goals & objectives), 5) target: baik outcomes maupun outputs, 6) anggaran (budget), dan 7) perencanaan keuangan yang strategis (strategic financial plan).[3]

Baca Juga:  Azas-Azas Penyusunan RKAS/M

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecuali itu, perencanaan keuangan sekolah/madrasah juga harus mengacu pada penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah secara keseluruhan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 056/U/2001 disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah meliputi (1) pelayanan yang bersifat teknis edukatif untuk proses belajar mengajar baik yang bersifat teori ataupun praktik untuk semua mata pelajaran dan penilaian hasil belajar, (2) pelayanan yang bersifat penunjang pada operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstra kurikuler, (3) pengadaan dan perawatan buku pelajaran, peralatan pendidikan, alat pelajaran, peralatan laboratorium, perpustakaan dan peralatan praktik keterampilan serta bahan praktik laboratorium dan keterampilan, (4) pengadaan dan perawatan sarana kegiatan yang menunjang berbagai sarana seperti sarana administrasi, gedung sekolah, ruang kelas, fasilitas sekolah dan lingkungan; (5) penyediaan daya dan jasa seperti listrik, telepon, gas dan air, (6) perjalanan dinas kepala sekolah dan guru, (7) pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan Komite Sekolah, kegiatan sosial, (8) penyelenggaraan lomba yang diikuti siswa dan atau guru, (9) pelayanan barang habis pakai untuk keperluan sekolah seperti surat kabar, (10) penyediaan gaji guru dan non-guru atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), tunjangan, honorarium, lembur, transportasi, insentif dan lainnya yang menunjang pendidikan. Berdasarkan komponen penyelenggaraan pendidikan yang demikian banyak tersebut, maka kepala sekolah/madrasah selayaknya menentukan program prioritas yang perlu dilaksanakan dalam program jangka pendek satu tahun anggaran dan kemudian dijadikan program kegiatan yang perlu mendapatkan dana.[4]

Baca Juga:  Sekolah dasar harus mendorong hidup sehat sejak dini

Baca juga: Konsep Pendidikan Gratis

Perlu diingat bahwa dalam menentukan alokasi anggaran, harus diurutkan berdasarkan skala prioritas atau berdasarkan tingkat kebutuhan kegiatan dari yang paling mendesak hingga kegiatan pendukung yang mungkin dapat ditunda pelaksanaannya karena bukan prioritas. Hal ini dilakukan mengingat terbatasnya ketersediaan waktu, tenaga, dan tentu saja jumlah dana yang tersedia. Perlu adanya analisis sumber-sumber dana dan jumlah nominal yang mungkin diperoleh untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan. Perpaduan analisis kegiatan, sumber dana dan waktu pelaksaannya akan menghasilkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M).

Penentuan skala prioritas harus dilakukan melalui diskusi bersama stakeholder pendidikan di sekolah/madrasah dan bukan oleh Kepala Sekolah/madrasah ataupun oleh Komite Sekolah/madrasah saja. Penentuan prioritas tersebut harus mendasarkan pada kriteria-kriteria yang disetujui bersama, meliputi: kepentingannya (urgensi), keterlaksanaannya (visibilitas), dan keterterimaan (akseptabilitas).[5]

a. Kepentingannya (urgensi)
Kriteria yang terkait dengan kepentingan ini dapat dilihat dari relevansinya dengan visi, misi, tujuan strategis, dan pentingnya pengembangan sekolah/madrasah.

b. Keterlaksanaannya (visibilitas)
Adalah kemampuan sekolah/madrasah yang ada saat ini, berupa sumber daya manusia (SDM), keahlian, energi, waktu dan dana untuk mewujudkannya.

c. Keterterimaan (akseptabilitas)
Adalah komitmen sekolah/madrasah saat ini untuk mewujudkan apa yang diprioritaskan.
Seperti yang diamanatkan dalam pasal 53 Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap sekolah wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M), yaitu Rencana Kerja Tahunan yang hendaknya memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun.[6]

Baca Juga:  Perubahan Kurikulum: 6 Hal yang Harus Dilakukan Guru

RKAS/M merupakan rencana sekolah/madrasah yang memuat rencana perolehan pendanaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan program kerja tahunan yang terdiri atas sejumlah kegiatan rutin dan beberapa kegiatan lainnya. Program kerja tahunan tersebut disertai rincian juga rencana pembiayaannya dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian, RKAS/M berisi tentang berbagai sumber pendapatan dan jumlah nominalnya, baik rutin maupun pembangunan, ragam pembelanjaan, dan jumlah nominalnya dalam satu tahun anggaran.

Baca juga: DOAJ: Direktori Jurnal Akses Terbuka Dan Gratis

Demikian artikel pendidikan dan riset seputar Perencanaan Anggaran Pembiayaan Sekolah/Madrasah.

Referensi artikel Perencanaan Anggaran Pembiayaan Sekolah/Madrasah:

  1. Abdur Rouf, Transformasi dan Inovasi Manajemen Pendidikan Islam, Jurnal Kependidikan 3, no. 2 (2015), 140.
  2. Tim Pengembang Bahan Pembelajaran Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Depdiknas, Pengelolaan…, 14. E-book (diakses 30 Agustus 2018)
  3. Tim Pengembang Bahan Pembelajaran Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Depdiknas, …, 10. E-book (diakses 30 Agustus 2018)
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 056/U/2001Tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah.Jakarta: Depdiknas.
  5. Tim Pengembang Bahan Pembelajaran Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Depdiknas, Penyusunan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M), (Indonesia: LPPKS, 2014), 17. E-book (diakses 10 Oktober 2018)
  6. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 53.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *