Azas-Azas Penyusunan RKAS/M. Dalam penyusunan RKAS/M, sekolah/madrasah perlu memperhatikan beberapa asas penyusunan anggaran yaitu: azas kecermatan, terinci, keseluruhan, keterbukaan, periodik dan pembebanan.
Di bawah ini adalah penjelasan singkat tentang azas azas Penyusunan RKAS/M tersebut.
a. Azas kecermatan
Maksudnya adalah Anggaran harus disusun dengan secara cermat mungkin, baik dalam hal penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian. Hal ini diperlukan dengan maksud agar secara efektif dapat terhindar dari kemungkinan kekeliruan dalam penghitungan.
Asas ini menuntut kepada semua pihak yang terkait dengan penyusunan dan pembuatan RKAS/M untuk senantiasa bertindak hati-hati. RKAS/M disusun dengan mempertimbangkan secara konperehensif semua aspek. Sehingga kemudian diperoleh RKAS/M yang efisien dan memberikan manfaat.
Baca juga: Perencanaan Anggaran Pembiayaan Sekolah/Madrasah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
b. Azas Terinci
Azas-azas penyusunan rkas/m yang kedua adalah azas terinci. Detil dan dirinci dengan baik sangat diperlukan dalam penyusunan anggaran dalam RKAS/M. Di dalamnya termuat dengan detil dan lengkap mengenai penerimaan dan pengeluaran atau pembelanjaan. Dengan detil dan terinci maka akan memudahkan untuk dilihat dan dicermati. Dan rencana kegiatan dan anggaran sekolah/madrasah tersebut menjadi jelas dan akan dapat membantu unsur pengawasan. Proses pengawasan menjadi mudah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, baik dari unsur internal ataupun unsur eksternal.
c. Azas Keseluruhan
Azas-azas penyusunan rkas/m ketiga adalah azas keseluruhan. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) yang disusun telah mencakup seluruh aktivitas keuangan. Keseluruhan aktivitas keuangan dari awal sampai akhir tahun anggaran tercantum dengan baik.
d. Asas Keterbukaan
Azas-azas penyusunan rkas/m keempat adalah Asas keterbukaan. Asas keterbukaan atau transparansi adalah asas membuka diri terhadap hak orang lain untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.
Baca juga: Sumber-Sumber Pendapatan Sekolah/Madrasah
Semua pihak yang telah ditentukan oleh peraturan atau pihak yang terkait dengan sumber pembiayaan sekolah dapat memonitor aktivitas yang tertuang dalam penyusunan anggaran maupun dalam pelaksanaannya. Hal ini mutlak diperlukan untuk menciptakan kepercayaan antar pemangku kepentingan (stakeholder). Caranya adalah dengan menyediakan informasi dan juga menjamin bahwa informasi yang akurat dan memadai mudah diperoleh.
e. Asas Periodik
Azas-azas penyusunan RKAS/M kelima yaitu azas periodik. Pelaksanaan anggaran harus mempunyai batas waktu yang jelas atau pasti. Asas ini terkait dengan sasaran Rencana Kerja Sekolah/Madrasah secara umum. Sasaran memegang peranan penting karena merupakan acuan dalam kegiatan dan ukuran penentuan keberhasilan program. Sasaran dianggap baik jika telah mencakup komponen SMART, yaitu specific (sasaran harus jelas dan fokus), measurable (dapat diukur), achievable (menantang namun realistis dan dapat dicapai), relevant (sesuai kebutuhan), timely (harus memiliki batas waktu).
Baca juga: DOAJ: Direktori Jurnal Akses Terbuka Dan Gratis
f. Asas Pembebanan
Dalam asas pembebanan ini, dasar pembukuan terhadap pengeluaran/pembelanjaan dan penerimaan anggaran perlu diperhatikan. Kapan suatu biaya pengeluaran dibebankan kepada anggaran ataupun suatu penerimaan yang menguntungkan terhadap anggaran perlu diperhitungkan secara baik.
Demikian penjelasan singkat seputar Azas-Azas Penyusunan RKAS/M dalam Artikel Pendidikan dan Riset.