Sumber-Sumber Pendapatan Sekolah/Madrasah

Sumber-Sumber Pendapatan Sekolah/Madrasah. Kebutuhan akan dana untuk kegiatan operasional secara rutin dan pengembangan program-program sekolah/madrasah secara berkelanjutan sangat dirasakan oleh setiap pengelola lembaga pendidikan. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan sekolah/madrasah, semakin banyak pula dana yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kreativitas setiap pengelola sekolah/madrasah dalam menggali dan mencari dana dari berbagai sumber akan sangat membantu kelancaran pelaksanaan program sekolah, baik yang rutin maupun pengembangan di lembaga yang bersangkutan. Pasal 46 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 menyatakan,“Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”.

Sumber pendapatan diupayakan dari berbagai pihak agar dapat membantu penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah, di samping sekolah/madrasah tersebut melakukan usaha mandiri yang dapat menghasilkan dana.

Sumber-sumber pendapatan sekolah/madrasah dapat berasal dari dana pemerintah, dana masyarakat, dana swadaya, dan sumber lain seperti hibah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yayasan penyelenggara pendidikan bagi lembaga pendidikan swasta, serta masyarakat luas.

Berikut ini disajikan rincian masing-masing sumber pendapatan sekolah/madrasah.

a. Pemerintah

Saat ini, sumber dana pendidikan untuk SD, SMP dan SMA, dan yang sederajat bersumber dari dana BOS yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di samping itu, terdapat dana khusus melalui pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang disebut dana khusus dari APBD I dan APBD II. Dana BOS ini merupakan dana operasionL non personalia, sedangkan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan bersumber dari dana rutin melalui APBN dan APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya bertujuan sebagai penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar yang meliputi: biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Baca juga: Konsep Pendidikan Gratis

Menurut Petunjuk Teknis BOS Madrasah, ada tiga tujuan diluncurkannya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu:

  1. Membebaskan segala macam biaya pendidikan bagi semua siswa miskin pada tingkat pendidikan dasar, baik yang menuntut ilmu di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
  3. Sekaligus juga meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa yang berada di madrasah swasta.
Baca Juga:  Metode Pembelajaran Abad XXI yang Tepat untuk Pendidikan Dasar

Sedangkan besaran biaya satuan BOS yang diterima oleh setiap siswa di madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

  1. Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  2. Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  3. Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Diluncurkannya program BOS oleh pemerintah mempunyai keterkaitan dengan upaya percepatan penuntasan wajib belajar 12 tahun. Oleh karenanya, setiap pengelola pendidikan harus memperhatikan hal-hal yang terkait dengannya. Hal-hal yang harus diperhatikan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar hingga menengah yang bermutu.
  2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
  3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/sederajat dan tingkat MTs dapat melanjutkan ke tingkat MA/sederajat;
  4. Kepala Madrasah mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madrasah;
  5. Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
  6. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah melalui komite madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.

b. Dana Masyarakat

Dana masyarakat ini berarti dana yang berasal dari komite sekolah/madrasah atau orang tua siswa dan dari sponsor dan donatur. Maksudnya adalah dana tidak mengikat yang berasal dari Komite Sekolah/Madrasah yang bersumber dari orang tua/wali siswa. Di samping juga merupakan dana yang bersumber dari sponsor, donatur, alumni, dan corporate social responsibility (CSR).

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 maka masyarakat dapat bersama-sama dengan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menanggung pendanaan pendidikan. Dan sesuai dengan ayat (2) bahwa yang dimaksud masyarakat adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, peserta didik, orang tua/wali, serta pihak lain yang memiliki kepedulian dan perhatian terhadap persoalan pendidikan.

Baca Juga:  Sektor pendidikan harus menghasilkan SDM dengan keterampilan praktis

Dan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah tersebut maka berarti tidak ada larangan untuk melibatkan masyarakat dalam pendidikan, tak terkecuali bidang pendanaan. Sesungguhnya, maksud masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan pendidikan tidak berarti semata-mata berupa dana atau uang. Hal itu juga berarti partisipasi masyarakat dalam bentuk lain yang pada akhirnya dapat dinilai dengan uang.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa finansial (dana) adalah hal pertama. Tetapi masih ada empat hal lagi yang bisa menjadi digali dari masyarakat. Keempat hal tersebut adalah material, akademik, kultural, dan evaluatif.

Meskipun keempat hal ini tidak langsung berupa dana, tetapi dapat dinominalkan tentang kisarannya. Sehingga semuanya dimasukkan dalam sumber dana dari masyarakat.

c. Dana Swadaya

Sekolah/madrasah dapat mencari dan menggali dana secara mandiri atau swa dana. Ada berbagai jenis dan bentuk sumber dana yang dapat digali. Tentu saja dalam hal ini dibutuhkan kreatifitas untuk menemukan berbagai sumber dana tersebut.

Dalam kontek inilah seorang kepala sekolah/madrasah dibutuhkan mempunyai kompetensi kewirausahaan. Dengan mempunyai kompetensi ini maka seorang kepala sekolah/madrasah mampu menciptakan berbagai inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah yang dipimpinnya, senantiasa bekerja keras, mempunyai motivasi yang kuat untuk sukses menjalankan tupoksinya, pantang menyerah dan mencari solusi atas masalah yang dihadapi, serta mempunyai naluri kewirausahaan.

Baca juga: Konsep Muamalah Manajemen Keuangan

Beberapa kegiatan yang merupakan usaha mandiri mencari dana atau swa dana sekolah/madrasah yang bisa menghasilkan pendapatan bagi sekolah/madrasah antara lain : (1) pengelolaan kantin sekolah/madrasah yang menyediakan kebutuhan makanan siswa, (2) pengelolaan koperasi sekolah yang menyediakan kebutuhan alat-alat penunjang belajar siswa seperti buku, alat tulis, kebutuhan seragam, (3) pengelolaan warung tele komunikasi dan informasi, (4) pengelolaan jasa kendaraan antar jemput siswa, (5) memanfaatkan lahan milik sekolah/madrasah yang kosong untuk ditanami berbagai macam tanaman produktif yang bisa dipanen hasilnya, (6) kegiatan yang dapat menarik dana dari sponsor dengan mengajukan tesis, (7) kegiatan seminar/pelatihan/lokakarya dengan sumber dana dari peserta yang bisa disisihkan sisa anggarannya untuk kepentingan sekolah/madrasah, dan (8) penyelenggaraan berbagai lomba kesenian atau lainnya dengan sumber biaya dari peserta atau sponsorship perusahaan yang sebagian dana bisa disisihkan untuk sekolah/madrasah.

Baca Juga:  LPTK Harus Masuk dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional

d. Sumber Lain

Selain yang telah disebutkan di atas, masih ada sumber pendanaaan alternatif yang berasal dari proyek pemerintah baik yang bersifat block grant maupun yang bersifat matching grant (imbal swadaya). Dan masih ada satu lagi sumber pendanaan pendidikan yang dapat dimanfaatkan yaitu dana aspirasi anggota legislatif.

Dana aspirasi adalah dana yang diberikan kepada setiap anggota DPR dengan jatah alokasi dana sebesar 15 miliar rupiah per tahun untuk daerah pemilihannya (Dapil). Ada banyak anggota legislatif baik dari pusat sampai dengan kabupaten/kota. Sehingga semua dari mereka dapat dimanfaatkan sebagai sumber dana pendidikan.

Tujuan dari pemberian dana aspirasi kepada anggota legislatif ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan dan percepatan turunnya dana pembangunan ke daerah yang selama ini dirasakan masih kurang memuaskan. Selain kepada anggota DPR RI, penggalian sumber dana dapat juga dilakukan kepada anggota DPRD I dan DPRD II.

Referensi Sumber-Sumber Pendapatan Sekolah/Madrasah:

  1. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 46
  2. Tim Pengembang Bahan Pembelajaran Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Depdiknas, Bahan Pembelajaran Diklat Calon Kepala Skolah: Pengelolaan Keuangan Sekolah/Madrasah, (Jakarta: LPPKS, 2013), 8. E-book (diakses 30 Agustus 2018)
  3. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 451 Tahun 2018 Tentang: Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2018, h. 2-3
  4. Kep. Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 451 Tahun 2018, h. 5.
  5. Tim Pengembang Bahan Pembelajaran LPPKS Depdiknas, Bahan Pembelajaran Diklat Calon Kepala Skolah: Pengelolaan Keuangan Sekolah/Madrasah, h. 8.
  6. Lihat Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 48 Tahun 2008.
  7. Sanusi Uwais dan H.A.Rusdiana, Sistem Pemikiran Manajemen Pendidikan: Alternatif Memecahkan Masalah Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2017), 245.
  8. Lampiran Permendiknas Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
  9. Tim Pengembang Bahan Pembelajaran LPPKS Depdiknas, Bahan Pembelajaran Diklat Calon Kepala Skolah: Pengelolaan Keuangan Sekolah/Madrasah, (Indonesia:LPPKS, 2013), 9.
  10. Tim Pengembang Bahan Pembelajaran LPPKS Depdiknas, Bahan…
  11. Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Dana Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, (Jakarta: tp, 2015), 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *