Konsep Pendidikan Gratis

konsep-pendidikan-gratis-pendidikan-untuk-semua-education-for-all.jpg

Konsep Pendidikan Gratis. Pendidikan gratis terdiri dari dua kata yaitu pendidikan dan gratis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan diartikan dengan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha pendewasaan manusia dengan cara pengajaran, pelatihan, proses, cara. Pendidikan juga diartikan sebagai perbuatan mendidik.(1)

Pengertian pendidikan tersebut kemudian diperluas dan dipertegas dalam Undang-undang nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pendidikan adalah:

Usaha sadar dan terencana untuk untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.(2)

Jika mengacu pada terminologi pendidikan menurut undang-undang sisdiknas maka pendidikan harus memenuhi beberapa unsur. Unsur-unsur tersebut meliputi: dilakukan dengan sadar, terencana, adanya suasana belajar yang kondusif, dan harus dapat menumbuhkembangkan berbagai potensi yang dimiliki peserta didik.

Baca juga: Konsep Muamalah Manajemen Keuangan

Pendidikan dilakukan dengan sadar berarti para pelakunya mempunyai keterpanggilan. Terencana mengandung maksud bahwa pendidikan tidak dapat dilakukan dengan gegabah, melainkan harus berdasarkan rencana tertentu untuk mencapai tujuan pendidikan. Suasana belajar yang kondusif berarti lembaga pendidikan harus mampu menyediakan berbagai fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Dan juga mampu menciptakan kenyamanan psikis agar siap menerima pelajaran. Satuan pendidikan juga semestinya mempunyai inovasi dan kreatifitas pembelajaran agar berbagai potensi positif yang dimiliki peserta didik dapat berkembang sehingga di kemudian hari dapat bermanfaat bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun gratis diartikan dengan cuma-cuma atau tidak dipungut bayaran.(3) Sehingga jika kata pendidikan digabung dangan kata gratis maka memiliki arti pendidikan cuma-cuma atau proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok yang tidak dipungut biaya.

Baca Juga:  Perencanaan Anggaran Pembiayaan Sekolah/Madrasah

Secara teknis, jika mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur) nomor 18 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan gratis maka pendidikan gratis dimaksudkan sebagai membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik/orang tua peserta didik yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dan kegiatan pembangunan sekolah sesuai komponen yang mendapatkan anggaran dari Pemerintah Daerah. (4)

Berdasarkan pengertian diatas maka pendidikan gratis berarti peserta didik atau orang tua/wali tidak dipungut biaya untuk kebutuhan kegiatan belajar mengajar dan kepentingan pembangunan. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan peserta didik tetap mempunyai pengeluaran untuk mendapatkan buku penunjang dan bahan ajar lain, membeli keperluan sekolah seperti: pakaian seragam, tas, sepatu, dan juga uang saku atau jajan.

Konsep Pendidikan Gratis sebagai Tujuan Education for All

Konsep Pendidikan Gratis dinyatakan sebagai salah satu dari enam tujuan Education for All (EFA) The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) sebuah lembaga di bawah PBB. Dinyatakan dengan jelas bahwa anak-anak yang mengalami kesulitan bersekolah mesti bebas dari pungutan. (5) Hal ini berarti bahwa setiap orangtua tidak perlu lagi membayar iuran sekolah agar anaknya dapat pergi ke sekolah. Selain itu, orangtua tidak perlu membayar berbagai pengeluaran lain yang membuat anak-anak miskin tidak bersekolah. Pengeluaran tersebut antara lain membeli buku teks, biaya partisipasi dalam kegiatan olahraga, dll.

Namun perlu dipahami bahwa pengertian gratis dalam kontek ini adalah orang tua/wali tidak terbebas dari segala pungutan secara mutlak. Sekiranya ada dari sebagian mereka yang secara suka rela memberikan sumbangsih bagi pendidikan tentu hal itu sangatlah baik. Dan mereka bisa dikategorikan sebagai orang tua yang ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan pendidikan.

Baca Juga:  Tips Ngabuburit Bermanfaat Saat Berpuasa

Program sekolah atau pendidikan gratis didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. (6) Pada Bab II tentang Fungsi dan Tujuan disebutkan bahwa pasal (1) Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia, dan pasal (2) Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Terkait dengan hal tersebut (pasal 9) maka pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya (ayat 1). Dan setiap warga negara Indonesia yang berada pada usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan (ayat 2).

Baca juga: Memahami Inti Ajaran QS. Al-Baqoroh 183

Konsep Pendidikan Gratis Masuk Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019

Konsep Pendidikan Gratis masuk rencana strategis kemenag. Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 39 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019 menyebutkan pentingnya peningkatan dan pemerataan akses pendidikan. Kementerian Agama berusaha memperluas jangkauan dan meningkatkan kapasitas pendidikan madrasah pada setiap jenjang sehingga dapat diakses dan diikuti oleh masyarakat sebanyak-banyaknya dari berbagai latar belakang. (7)

Namun demikian harus diakui bahwa program pendidikan gratis bukan tanpa masalah. Paling tidak, program ini justru menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat setelah terjadi beda persepsi antara orang tua siswa dan lembaga penyelenggara pendidikan. Pada satu sisi, masyarakat memahami pendidikan gratis yang selama ini digulirkan berarti membebaskan seluruh komponen biaya pendidikan paling mendasar dari masyarakat (orang tua siswa). Padahal, ada komponen biaya pendidikan tertentu yang bisa disumbangkan oleh masyarakat dengan mekanisme tertentu. (8) Sayangnya masyarakat tidak memahami.

Baca Juga:  Nadiem serukan pendidikan Pancasila melalui kurikulum Merdeka

Karena pemahaman tersebut maka kemudian ketika ada kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah/madrasah, masyarakat menjadi tidak mau tahu. Sehingga program yang sumber dananya dari masyarakat tidak bisa berjalan dengan baik karena minimnya partisipasi masyarakat (orang tua/wali) dalam hal pendanaan.

Referensi Konsep Pendidikan Gratis

Berikut adalah referensi artikel pendidikan tentang konsep pendidikan gratis:

  1. Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka, 2002), 263.
  2. Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (1), (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), 2.
  3. Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka, 2002), 371.
  4. Abdul Hamid, “Implentasi Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara”, eJournal Ilmu Pemerintahan 3, Nomor 2 (2015), 628. (diakses 10 September 2018)
  5. Lihat : http://portal.unesco.org/en/ev.php-URL_ID=22012&URL_DO=DO_TOPIC&URL_SECTION=201.html
  6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar pasal 1, 2 dan 9 ayat (1) dan ayat (2).
  7. Solahudin, Peran Strategis Madrasah Swasta Di Indonesia, Jurnal Kependidikan 6, no. 1 (2018), 94
  8. Lihat: http://palembang.tribunnews.com/02/08/2010/definisi-sekolah-gratis-perlu-diluruskan (diakses 8 Agustus 2018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *