Konsep Muamalah Manajemen Keuangan

Konsep Muamalah Manajemen Keuangan. Ada 4 dimensi penting dalam Islam. Dimensi-dimensi tersebut mengatur dan memberikan batasan serta rambu-rambu semua hal sesuai dengan bidangnya. Keempat dimensi dalam Islam tersebut adalah aqidah, ibadah, muamalah dan akhlak. Aqidah mengatur dan memberi batasan tentang kemurnian keyakinan dalam meng-esakan Allah, Tuhan serusekalian alam. Ibadah mengatur dengan lengkap tata cara ibadah, baik makhdhoh maupun goiru makhdhoh. Muamalah adalah batasan dan rambu yang diberikan oleh Agama terhadap segala jenis perjanjian atau transaksi yang dilakukan oleh manusia untuk tukar menukar manfaat. Ada juga yang menyebut sebagai aturan dari Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam hal pengambangan harta benda. Sedangkan akhlak adalah aturan yang mengatur tata hubungan antar manusia sebagai makhluk sosial.

Manajemen keuangan merupakan hubungan antar manusia dalam soal uang yang melibatakan banyak pihak. Mereka yang terlibat adalah pihak sekolah atau madrasah, orang tua atau wali, komite dan dinas di atasnya seperti Kemenag dan Kemendiknas. Oleh Karena itu, Manajemen keuangan merupakan bagian dari muamalah.

Manajemen Keuangan Bagian dari Muamalah

Manajemen keuangan merupakan bagian dari muamalah. Dalam pelaksanaannya terikat dengan beberapa aturan yang ada. Sebagai contoh adalah persoalan hutang piutang. Jika terjadi transaksi hutang piutang, Islam memeritahkan untuk mencatat atau menulisnya. Sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’ān berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan Hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendektekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya.”(QS. al-Baqarah: 282).

Baca Juga:  Manajemen Keuangan Pendidikan

Perintah untuk mencatat setiap transaksi hutang piutang (keuangan) dalam ayat tersebut di atas merupakan bentuk syariat. Hal itu mengandung maksud akan pentingnya manajemen keuangan dan lebih spesifik lagi adalah pentingnya pembukuan. Dengan adanya pencatatan dan pembukuan maka akan terhindar dari sengketa keuangan. Ada beberapa prinsip yang bisa dicatat dari ayat di atas, yaitu (1) pertanggungjawaban, (2) keadilan dan (3) kebenaran.

Baca juga: Memahami Inti Ajaran QS. Al-Baqoroh 183

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekolah/madrasah tidak dapat lepas dari transaksi keuangan. Oleh karenanya administrasi dan pengelolaannya harus benar-benar baik dan akuntable. Mengelola keuangan sekolah/madrasah merupakan bagian penting dari manajemen pendidikan secara keseluruhan. Semakin baik manajemen pendidikan maka semakin baik pula kualitas sebuah lembaga pendidikan.

Pengertian Manajemen Keuangan

Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah/madrasah yang akan turut menentukan berjalannya proses pendidikan di sekolah/madrasah. Sebagaimana yang berlaku dalam substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui tahap dan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Baca Juga:  Metode Pembelajaran Abad XXI yang Tepat untuk Pendidikan Dasar

Ada beberapa pengertian manajemen keuangan yang dapat dikemukan di sini. Menurut Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI dalam Ngismatul Choiriyah (1) bahwa manajemen keuangan dimaksudkan sebagai suatu manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Sedangkan fungsi-fungsi tersebut dijelaskan secara terperinci yang meliputi : perencanaan, penganggaran, pengelolaan, pencarian, penyimpanan, pengendalian, pemeriksaan, dan pelaporan keuangan.

Menurut Wiratna Sujarweni, manajemen keuangan berkaitan dengan aktivitas mendapatkan dan menggunakan dana secara efektif dan efisien. Maka dalam kontek ini dia mendefinisikan bahwa manajemen keuangan adalah “suatu aktivitas yang dilakukan dengan usaha-usaha untuk memperoleh dana dengan biaya-biaya yang diatur seminimal mungkin dan mengelola dana tersebut secara efektif dan efisien.”(2)

Manajemen keuangan dapat diartikan dalam dua bentuk, yaitu sempit dan luas. Secara sempit, manajemen keuangan hanya berkuatat pada masalah pembukuan. Maksudnya adalah, bahwa manajemen keuangan identik dengan tata pembukuan.

Sedangkan dalam arti luas, manajemen keuangan berarti pengurusan dan pertanggungjawaban dalam menggunakan keuangan. Pengertian lainnya yaitu sebuah proses melakukan kegiatan dalam mengatur keuangan dengan menggerakkan tenaga orang lain. Kegiatan-kegiatan tersebut bermula dari proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan pengawasan. (3) Dan dalam kontek keuangan sekolah/madrasah, maka proses tersebut diawali dari perencanaan yang berupa penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah/Madrasah (RKAS/M) hingga sampai pada pengawasan dan pertanggungjawaban.

Baca juga: Hoax Dalam Pandangan Islam

Adapun Tim Pengembang Bahan Pembelajaran Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Depdiknas mendefinisikan bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. (4) Kemudian secara lebih rinci dalam pengelolaan kuangan sekolah/madrasah, LPPKS menambahkan bahwa manajemen keuangan meliputi unsur-unsur: perencanaan anggaran, strategi mencari sumber dana, penggunaan keuangan sekolah, pengawasan dan evaluasi anggaran, dan pertanggungjawaban.

Baca Juga:  Merdeka Belajar: Masyarakat harus saling membantu mewujudkannya

Kesimpulan Manajemen Keuangan

Sehingga dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen keuangan sekolah/madrasah dapat diartikan sebagai sebuah rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah yang mulai dari perencanaan, pembelanjaan, pembukuan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah/madrasah.

Meskipun dalam penjelasan sebelumnya telah disampaikan ada beberapa teori, namun dalam tesis ini teori-teori tersebut tidak digunakan semuanya. Teori yang digunakan dalam menajemen keuangan, khususnya yang menyangkut unsur-unsurnya adalah teori dari Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Depdiknas. Teori tersebut menjelaskan bahwa unsur-unsur manajemen keuangan meliputi: perencanaan anggaran, strategi mencari sumber dana, penggunaan keuangan sekolah, pengawasan dan evaluasi anggaran, dan pertanggungjawaban.

Referensi Konsep Muamalah Manajemen Keuangan:

  1. Ngismatul Choiriyah, “Manajemen Sumber Daya Anggaran Keuangan Pendidikan”, Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat 8, No. 1 (2014): 90
  2. V. Wiratna Sujarweni, Manajemen Keuangan: Teori, Aplikasi, dan Hasil Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, t.t), 9.
  3. Sulistiyorini, Manajemen Pendidikan Islam: Konsep, Strategi dan Aplikasi, (Yogyakarta: Teras, 2009), 130-131.
  4. Tim Pengembang Bahan Pembelajaran Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Depdiknas, Bahan Pembelajaran Diklat Calon Kepala Skolah: Pengelolaan Keuangan Sekolah/Madrasah, (Jakarta: LPPKS, 2013), 4. E-book (diakses 30 Agustus 2018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *