Manajemen Keuangan Pendidikan

manajemen-keuangan-pendidikan

Manajemen Keuangan Pendidikan. Pendidikan tidak dapat dipisahkan dari pembiayaan. Dan pembiayaan tentu saja terkait erat dengan masalah keuangan. Dalam prosesnya, pendidikan sangat membutuhkan dukungan dana untuk menjalankan roda organisasi.

Pada kenyataannya, ada berbagai macam kebutuhan pendidikan yang harus didukung dengan pembiayaan. Dan pembiayaan ini bersifat langsung atau direct cost. Disebut demikian karena bersinggungan langsung dengan berbagai proses yang ada di sekolah/madrasah. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan sebut saja untuk membiayai pelaksanaan pembelajaran, sarana belajar, pemeliharaan sarana, gaji atau kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, ketatausahaan/administrasi, dan pembinaan teknis edukatif. Kesemua itu jika dikelompokkan maka disebut dengan biaya investasi, operasional dan personal.

Dikarenakan tidak dapat dipisahkannya pendidikan dan pendanaan maka Ismaya menyebut bahwa keuangan termasuk salah satu unsur penting dalam pengelolaan sekolah/madrasah. Dalam pandangannya, untuk dapat mencetak anak didik yang baik diperlukan keuangan yang baik. Oleh karena itu, adalah hal yang “aneh” ketika sekolah/madrasah menggratiskan biaya pendidikan bagi peserta didiknya. Tidak berbeda dengan Ismaya, Matin juga menyebutkan bahwa biaya merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan.

Ada keterkaitan antara keuangan di sebuah lembaga pendidikan dengan mutu pendidikan. Suhardan dkk menegaskan bahwa biaya pendidikan mempunyai peranan yang besar terhadap mutu atau kualitas pendidikan. Dengan kata lain, kualitas pendidikan di sekolah/madrasah tidak dapat dipisahkan dengan pendanaan yang baik. Agar dapat mencapai kualitas pendidikan yang tinggi, keuangan yang dimiliki harus dapat memenuhi kebutuhannya. Sehingga secara lugas dapat disebutkan bahwa pendidikan sangatlah membutuhkan dana. Dan oleh karena itu pendidikan tidak semestinya digratiskan.

Perlu diketahui juga bahwa pendanaan pendidikan menurut Uwes dan Rusdiana merupakan bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat. Pendidikan tentu saja tidak dapat menafikan partisipasi masarakat tersebut. Ada lima bentuk partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Kelima hal tersebut adalah finansial (keuangan), material, akademik, kultural, dan evaluatif.

Baca Juga:  Menjadi Guru Profesional Sejati

Baca juga: Konsep Pendidikan Gratis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari kelima bentuk partisipasi tersebut dua yang pertama sangat berkait dengan pendanaan pendidikan. Dalam partisipasi finansial, masyarakat atau orang tua dapat memberikan dukungan terhadap pendidikan dalam bentuk dukungan dana yang diperlukan. Sedangkan partisipasi material, bentuk dukungannya berupa material bangunan untuk penyempurnaan bangunan ruang dan tempat kegiatan belajar mengajar serta material lain yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran.

Keuangan pendidikan yang diperoleh dari biaya pendidikan merupakan instrumental input yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Bahkan dapat dikatakan bahwa hal ini sangat berkaitan erat dengan upaya atau usaha pencapaian tujuan pendidikan. Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan, biaya pendidikan mempunyai peranan yang sangat menentukan. Penyelenggaraan pendidikan tidak dapat mengabaikan peranan dana. Hal ini diakui oleh Supriadi bahwa tanpa biaya proses pendidikan tidak akan dapat berjalan.

Ada berbagai sumber pendanaan yang dapat digali untuk keberlangsungan pendidikan. Bagi sekolah/madrasah negeri, sumber pendanaan berasal dari pemerintah yang umumnya terdiri dari dana rutin, seperti gaji, biaya operasional sekolah/madrasah dan perawatan fasilitas (OPF). Dan bagi sekolah swasta, sumber dana selain dari bantuan pemerintah dapat juga berasal dari masyarakat, baik berasal dari orang tua/wali peserta didik maupun dari masyarakat luas termasuk dunia usaha dan dunia industri (DU/DI). Menurut Fatah, sumber-sumber keuangan sekolah baik negeri ataupun swasta adalah orang tua, pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dunia usaha dan alumni.

Baca Juga:  RUU sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia

Jika mendasarkan pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah pasal 10 ayat (2) maka sesungguhnya dibolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan dari orang tua/wali peserta didik. Artinya tidak ada larangan jika sekolah memungut dana dari orang tua. Dan bila hal itu dilakukan maka bisa dipastikan bukanlah tindakan melanggar hukum.

Dana atau keuangan sekolah/madrasah yang berhasil dihimpun semestinya dikelola dengan baik. Pengelolaan keuangan yang baik akan memberikan dampak yang baik pula kepada jalannya organisasi sekolah/madrasah. Sebaliknya, pengelolaan yang salah akan memberikan dampak yang buruk terhadapnya.

Fungsi Manajemen Dalam Manajemen Keuangan Pendidikan

Agar manajemen keuangan pendidikan di sekolah/madrasah dapat berjalan dengan baik, fungsi-fungsi manajemen perlu diperhatikan. Fungsi-fungsi manajemen tersebut menurut George R. Terry meliputi planning, organizing, actuating, controlling. Dalam penerapannya maka sekolah/madrasah hendaknya melakukan perencanaan anggaran, memilih strategi yang tepat dalam mencari sumber dana, memperhatikan degan seksama penggunaan keuangan sekolah/madrasah sehingga didapatkan efektivitas dan efisiensi, melakukan pengawasan dan evaluasi anggaran untuk menghindari penyelewengan, dan menyampaikan pertanggung jawaban kepada pihak terkait.

Baca juga: Konsep Muamalah Manajemen Keuangan

Mengacu pada teori manajemen keuangan yang menyebutkan bahwa apabila terjadi kegagalan dalam pendanaan atau dalam memperoleh dana maka perusahaan akan mengalami hambatan dalam melakukan kegiatan produksi. Akibatnya kegiatan produksi tidak berjalan dengan lancar. Demikian juga dengan manajamen keuangan sekolah/madrasah, tidak boleh terjadi kesalahan dan kegagalan. Kesalahan dalam pengelolaan keuangan dan kegagalan dalam memperoleh dana. Jika terjadi kesalahan dan kegagalan tersebut maka organisasi sekolah/madrasah akan mengalami hambatan dalam kegiatan operasionalnya, kegiatan pembelajaran menjadi tersendat dan tujuan pendidikan menjadi gagal diraih.

Baca Juga:  Perencanaan Anggaran Pembiayaan Sekolah/Madrasah

Manajemen keuangan pendidikan yang baik memperhatikan efisiensi dalam penggunaan dana. Maksudnya adalah dengan menggunakan dana seminimal mungkin, tetapi mampu menghasilkan laba yang sebanyak-banyaknya. Jika diterapkan di sekolah/madrasah maka dengan pendanaan yang minimal diperoleh kuantitas dan kualitas pendidikan yang baik. Kuantitas pendidikan dimaksudkan dengan semakin bertambahnya jumlah peserta didik. Dan kualitas pendidikan dimaksudkan dengan meningkatnya prestasi akademik maupun non akademik. Dan tidak kalah penting adalah berkualitasnya sarana dan prasarana pendukung pendidikan. Kualitas ini dapat juga dilihat dari hasil akreditasinya.

Manajemen keuangan pendidikan sekolah/madrasah yang memperhatikan prinsip efisiensi memberikan dampak yang signifikan terhadap terbukanya kesempatan bersekolah terhadap anak-anak lulusan MI/SD dari keluarga tidak mampu.

Referensi Manajemen Keuangan Pendidikan:

  1. Rusdiana, Pengelolaan Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2015), 222-223.
  2. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Tentang: Standar Biaya, pasal 62 ayat (1)
  3. Bambang Ismaya, Pengelolaan Pendidikan, (Bandung: Refika Additama, 2015), 135.
  4. Matin, Manajemen Pembiayaan Pendidikan: Konsep Dan Aplikasinya, (Jakarta: Rajawali Press, 2014), 1.
  5. Dadang Suhardan, et.al., Ekonomi Dan Pembiayaan Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2014), 63.
  6. Sanusi Uwais dan H.A.Rusdiana, Sistem Pemikiran Manajemen Pendidikan: Alternatif Memecahkan Masalah Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2017), 245.
  7. Dedi Supriadi, Satuan Biaya Pendidikan Dasar Dan Menengah, cet. V, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010), 3.
  8. Akdon, et.al., Manajemen Pembiayaan Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015), 86.
  9. Nanang Fatah, Standar Pembiayaan Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), 43.
  10. Lihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2008 Tentang: Pendanaan Pendidikan Pasal 59 ayat (2).
  11. Saefullah, Manajemen Pendidikan Islam, cet. II, (Bandung: Pustaka Setia, 2014), 21.
  12. Musthafa, Manajemen Keuangan, (Yogyakarta: Andi Offset, 2017), 3.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *